pelajarnuparang.or.id, Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menganugerahkan tanda jasa dan kehormatan negara kepada 141 tokoh bangsa dalam upacara kenegaraan di Istana Negara, Jakarta, pada senin 25 Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, sejumlah tokoh Nahdlatul Ulama (NU) turut menerima penghargaan atas pengabdian mereka di bidang keagamaan, pendidikan, dan kebangsaan.

Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar, mendapat penghargaan Bintang Mahaputra Utama. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Presiden Prabowo sebagai bentuk apresiasi negara atas kiprah Kiai Miftach dalam memimpin ormas Islam terbesar di Indonesia, serta perannya dalam memperkuat persatuan umat dan bangsa.

Selain itu, KH Anwar Iskandar, Wakil Rais Aam PBNU, menerima Bintang Mahaputra Pratama. Beliau dinilai berjasa dalam bidang dakwah, pendidikan, dan kontribusinya dalam kehidupan kebangsaan.

Tokoh-tokoh NU lainnya yang menerima tanda jasa dan kehormatan adalah:

·       Saifullah Yusuf (Gus Ipul)

·       KH Asep Saefuddin Chalim

·       KH Abdul Ghofur

·       KH Muhammad Makshum

·       Juri Ardiantoro

·       Ainun Najib

Selain penghargaan kepada tokoh yang hadir, negara juga memberikan apresiasi kepada tiga ulama besar NU yang telah wafat. Penghargaan tersebut diterima oleh para ahli waris, yaitu:

·       KH Yusuf Hasyim, diterima oleh KH Irfan Yusuf

·       KH Maimoen Zubair, diterima oleh KH Idror Maimoen

·       KH Abdullah Abbas, diterima oleh KH Mustahdi Abdullah Abbas

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada para penerima penghargaan.

“Saya hanya ingin menyampaikan atas nama negara dan bangsa, sekali lagi terima kasih atas jasa-jasa pengabdian saudara sekalian. Semoga jasa-jasa saudara-saudara terus menjadi warisan bagi generasi penerus,” ujar Prabowo.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa pemberian tanda kehormatan ini merupakan bagian dari upaya negara untuk membudayakan tradisi penghargaan kepada putra-putri bangsa yang telah mengabdi melampaui panggilan tugas.

Tanda kehormatan negara sendiri diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, maupun organisasi atas darmabakti dan kesetiaan kepada bangsa dan negara.