Puasa Ramadhan adalah ibadah wajib yang memiliki ketentuan rinci
dalam fiqih. Namun, banyak kesalahan dalam pelaksanaannya yang dianggap remeh
karena dilakukan secara turun-temurun. Kesalahan ini sering tidak disadari,
padahal berimplikasi langsung pada sah atau tidaknya puasa. Artikel ini
membahas beberapa kesalahan umum dalam puasa Ramadhan berdasarkan penjelasan
ulama dalam Fathul Mu‘in dan kitab fiqih lainnya.
Tidak Menentukan Niat Puasa Ramadhan
Dalam Fathul Mu‘in dijelaskan bahwa puasa Ramadhan termasuk
ibadah wajib yang harus disertai niat yang jelas dan spesifik. Kesalahan yang
sering terjadi adalah berniat puasa secara umum tanpa menentukan bahwa puasa
tersebut adalah puasa Ramadhan.
Zainuddin al-Malibari menegaskan bahwa niat puasa wajib harus
mu‘ayyan (ditentukan). Tanpa penentuan ini, puasa tidak sah dan wajib diqadha.
Mengakhirkan Niat Hingga Setelah Terbit Fajar
Sebagian orang berniat puasa setelah adzan Subuh dengan alasan lupa
atau belum siap. Dalam Fathul Mu‘in ditegaskan bahwa niat puasa Ramadhan
harus dilakukan pada malam hari. Niat setelah terbit fajar tidak sah untuk
puasa wajib.
Hal ini diperkuat oleh hadits Nabi ﷺ:
“Barang siapa tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tidak sah
puasanya.”
(HR. Abu Dawud)
Meremehkan Hal-Hal yang Membatalkan Puasa
Kesalahan lain adalah menganggap ringan perbuatan yang membatalkan
puasa, seperti memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh secara sengaja atau
muntah dengan disengaja. Fathul Mu‘in menjelaskan bahwa masuknya benda
ke jauf (rongga) dengan sengaja membatalkan puasa meskipun jumlahnya sedikit.
Banyak orang berdalih “tidak makan dan minum”, padahal fiqih tidak
sesempit itu.
Mengira Lupa Menggugurkan Kewajiban Qadha
Dalam kasus tidak niat atau melakukan pembatal puasa karena lalai,
sebagian orang mengira puasanya tetap sah karena tidak sengaja. Fathul Mu‘in
menegaskan bahwa lupa niat tidak menggugurkan kewajiban qadha dalam puasa
wajib.
Kesalahan dalam puasa Ramadhan sering terjadi karena ketidaktahuan
dan kebiasaan yang diwariskan tanpa koreksi fiqih. Fathul Mu‘in
menunjukkan bahwa puasa bukan hanya menahan lapar, tetapi ibadah yang terikat
hukum. Memahami kesalahan-kesalahan ini adalah langkah penting agar puasa
Ramadhan sah dan bernilai ibadah. Meremehkan fiqih berarti mempertaruhkan
keabsahan puasa itu sendiri.
Referensi
- Zainuddin al-Malibari, Fathul Mu‘in
- Ibn Qasim al-Ghazzi, Fathul Qarib
al-Mujib
- Abu Syuja’, Matn al-Ghayah wa al-Taqrib
- Imam Nawawi, Al-Majmu’ Syarh
al-Muhadzdzab
- HR. Abu Dawud tentang niat puasa

0Komentar
Beri Komentar