Puasa Ramadhan adalah ibadah wajib yang memiliki ketentuan rinci dalam fiqih. Namun, banyak kesalahan dalam pelaksanaannya yang dianggap remeh karena dilakukan secara turun-temurun. Kesalahan ini sering tidak disadari, padahal berimplikasi langsung pada sah atau tidaknya puasa. Artikel ini membahas beberapa kesalahan umum dalam puasa Ramadhan berdasarkan penjelasan ulama dalam Fathul Mu‘in dan kitab fiqih lainnya.

Tidak Menentukan Niat Puasa Ramadhan

Dalam Fathul Mu‘in dijelaskan bahwa puasa Ramadhan termasuk ibadah wajib yang harus disertai niat yang jelas dan spesifik. Kesalahan yang sering terjadi adalah berniat puasa secara umum tanpa menentukan bahwa puasa tersebut adalah puasa Ramadhan.

Zainuddin al-Malibari menegaskan bahwa niat puasa wajib harus mu‘ayyan (ditentukan). Tanpa penentuan ini, puasa tidak sah dan wajib diqadha.

Mengakhirkan Niat Hingga Setelah Terbit Fajar

Sebagian orang berniat puasa setelah adzan Subuh dengan alasan lupa atau belum siap. Dalam Fathul Mu‘in ditegaskan bahwa niat puasa Ramadhan harus dilakukan pada malam hari. Niat setelah terbit fajar tidak sah untuk puasa wajib.

Hal ini diperkuat oleh hadits Nabi :

“Barang siapa tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tidak sah puasanya.”
(HR. Abu Dawud)

Meremehkan Hal-Hal yang Membatalkan Puasa

Kesalahan lain adalah menganggap ringan perbuatan yang membatalkan puasa, seperti memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh secara sengaja atau muntah dengan disengaja. Fathul Mu‘in menjelaskan bahwa masuknya benda ke jauf (rongga) dengan sengaja membatalkan puasa meskipun jumlahnya sedikit.

Banyak orang berdalih “tidak makan dan minum”, padahal fiqih tidak sesempit itu.

Mengira Lupa Menggugurkan Kewajiban Qadha

Dalam kasus tidak niat atau melakukan pembatal puasa karena lalai, sebagian orang mengira puasanya tetap sah karena tidak sengaja. Fathul Mu‘in menegaskan bahwa lupa niat tidak menggugurkan kewajiban qadha dalam puasa wajib.

Kesalahan dalam puasa Ramadhan sering terjadi karena ketidaktahuan dan kebiasaan yang diwariskan tanpa koreksi fiqih. Fathul Mu‘in menunjukkan bahwa puasa bukan hanya menahan lapar, tetapi ibadah yang terikat hukum. Memahami kesalahan-kesalahan ini adalah langkah penting agar puasa Ramadhan sah dan bernilai ibadah. Meremehkan fiqih berarti mempertaruhkan keabsahan puasa itu sendiri.

Referensi

  1. Zainuddin al-Malibari, Fathul Mu‘in
  2. Ibn Qasim al-Ghazzi, Fathul Qarib al-Mujib
  3. Abu Syuja’, Matn al-Ghayah wa al-Taqrib
  4. Imam Nawawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab
  5. HR. Abu Dawud tentang niat puasa