Mengurus Jasa PBG Cikarang menjadi hal yang semakin penting bagi masyarakat yang ingin memastikan bangunannya memiliki izin resmi dari pemerintah. Banyak pemilik rumah tinggal di Cikarang yang belum memahami bahwa sejak berlakunya PP No. 16 Tahun 2021, IMB (Izin Mendirikan Bangunan) telah digantikan oleh PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

Sayangnya, tidak sedikit warga yang mengalami kesulitan mengurus izin bangunan sendiri. Prosesnya rumit, sistem OSS dan SIMBG tidak mudah digunakan, serta syarat teknis sering membingungkan.

Karena itu, Masterizin hadir sebagai Jasa PBG Cikarang Profesional yang membantu pemilik bangunan mengurus perizinan dari awal hingga terbit, dengan cara yang transparan, cepat, dan legal sesuai aturan pemerintah.

Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis!

Apa Itu PBG dan Mengapa Diperlukan?

PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah izin yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik bangunan untuk membangun, merenovasi, memperluas, atau mengubah fungsi bangunan.

Berbeda dengan IMB, PBG tidak hanya memberikan izin, tetapi juga memastikan bangunan memenuhi standar keselamatan, tata ruang, dan ketentuan teknis. Tanpa PBG, bangunan bisa dianggap ilegal dan berisiko mendapatkan sanksi administratif hingga pembongkaran.

Dengan memiliki PBG, pemilik bangunan memperoleh:

·       Kepastian hukum dan perlindungan atas bangunannya

·       Kepatuhan terhadap tata ruang daerah

·       Kemudahan dalam pengajuan kredit, jual beli, atau legalisasi dokumen lainnya

Masterizin, sebagai konsultan perizinan PBG profesional, hadir untuk membantu masyarakat Cikarang mendapatkan dokumen perizinan secara resmi, cepat, dan tanpa kesulitan. 

Masalah Umum Saat Mengurus PBG di Cikarang

Banyak orang yang mencoba mengurus PBG sendiri melalui sistem OSS dan SIMBG, namun akhirnya terhambat di tengah jalan. Beberapa kendala yang sering dialami antara lain:

1.     Tidak Paham Regulasi Terbaru
Banyak pemohon masih menggunakan dokumen atau format IMB lama. Padahal, sistem PBG memerlukan data teknis yang berbeda dan harus memenuhi syarat konsultasi teknis.

2.     Dokumen Teknis Tidak Lengkap
PBG memerlukan gambar arsitektur, struktur, hingga mekanikal elektrikal (MEP) yang disahkan oleh tenaga ahli bersertifikat. Tanpa dokumen lengkap, permohonan akan otomatis ditolak.

3.     Kesulitan Menggunakan Sistem OSS dan SIMBG
Tidak semua orang terbiasa dengan sistem digital perizinan. Kesalahan input atau upload dokumen bisa membuat proses tertunda lama.

4.     Kurangnya Komunikasi dengan Instansi Teknis
Dalam beberapa kasus, pemohon perlu berkoordinasi dengan Dinas Cipta Karya, Dinas Tata Ruang, atau OSS daerah. Proses ini bisa memakan waktu jika tidak dilakukan dengan tepat.

5.     Tidak Melibatkan Konsultan Ahli
Karena menganggap PBG hanya formalitas, banyak orang mengabaikan pentingnya tenaga ahli. Akibatnya, dokumen teknis sering kali ditolak atau perlu direvisi berulang kali.

Untuk menghindari semua kendala ini, Masterizin menawarkan solusi profesional dan transparan, agar proses perizinan PBG Anda di Cikarang berjalan lancar dari awal hingga selesai. 

Langkah-Langkah Mengurus PBG Cikarang Bersama Masterizin

Berikut langkah-langkah yang dilakukan oleh Masterizin untuk membantu klien mendapatkan PBG Cikarang secara resmi dan sesuai aturan:

1. Konsultasi Awal (Gratis)

Tahap pertama adalah konsultasi gratis untuk memahami kebutuhan dan kondisi bangunan Anda. Tim Masterizin akan menanyakan:

·       Lokasi bangunan

·       Luas bangunan

·       Jenis bangunan (rumah tinggal, ruko, gudang, atau lainnya)

·       Tujuan pengurusan (izin baru, renovasi, atau perubahan fungsi)

Konsultasi ini bisa dilakukan secara online atau langsung di lokasi proyek.

2. Survey Lapangan

Jika diperlukan, tim teknis Masterizin akan melakukan survey lapangan untuk memastikan kesesuaian kondisi fisik bangunan dengan dokumen kepemilikan dan rencana teknis.

3. Persiapan Dokumen Teknis dan Administratif

Masterizin akan membantu menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan, antara lain:

·       Gambar arsitektur (denah, tampak, potongan)

·       Gambar struktur dan MEP (jika bangunan bertingkat)

·       Sertifikat tanah / bukti kepemilikan

·       KTP pemilik

·       Surat pernyataan kepemilikan bangunan

·       Bukti pembayaran retribusi (jika sudah ditentukan)

Semua dokumen akan disusun oleh tim ahli yang berpengalaman lebih dari 10 tahun di bidang perizinan bangunan.

4. Pengajuan Melalui Sistem OSS dan SIMBG

Tim Masterizin akan membuat akun OSS atas nama pemohon, menginput seluruh data teknis ke sistem, dan mengunggah dokumen sesuai format resmi.
Tahap ini mencakup:

·       Konsultasi teknis dengan dinas terkait

·       Validasi data dan dokumen

·       Penentuan retribusi sesuai ketentuan daerah

Proses ini dilakukan sepenuhnya oleh tim Masterizin tanpa mengharuskan Anda datang ke kantor dinas.

5. Monitoring Progres dan Pelaporan Transparan

Salah satu keunggulan Masterizin adalah transparansi progres. Setiap tahap pengurusan akan dilaporkan secara berkala melalui email atau WhatsApp, sehingga Anda selalu mengetahui status perizinan tanpa harus menunggu lama.

6. Penerbitan Dokumen PBG

Setelah semua proses selesai dan disetujui oleh dinas, dokumen PBG Cikarang akan diterbitkan dalam bentuk digital (PDF) yang sah secara hukum.
Masterizin akan menyerahkan dokumen ini lengkap dengan arsip administrasi, termasuk bukti retribusi dan file teknis.
 

Estimasi Waktu dan Biaya

Waktu pengurusan PBG bisa bervariasi tergantung jenis bangunan dan kelengkapan dokumen.
Rata-rata, pengurusan PBG rumah tinggal di Cikarang membutuhkan waktu antara 14 hingga 30 hari kerja setelah semua data lengkap.

Untuk biaya, besarannya ditentukan oleh pemerintah daerah melalui perhitungan retribusi berdasarkan:

·       Luas bangunan

·       Fungsi bangunan

·       Lokasi dan zonasi

Masterizin memberikan estimasi biaya di awal secara transparan, tanpa ada biaya tambahan tersembunyi. Klien mendapatkan rincian biaya dan tahapan pembayaran secara jelas di awal perjanjian kerja sama.

Keunggulan Masterizin Sebagai Jasa PBG Cikarang

  1. Profesional dan Berpengalaman
    Tim Masterizin terdiri dari konsultan legal, arsitek, dan teknisi perizinan dengan pengalaman lebih dari satu dekade.

2.     Transparansi Proses
Klien mendapatkan laporan rutin mengenai progres pengurusan PBG melalui sistem pelaporan internal Masterizin.

3.     Konsultasi Gratis dan Fleksibel
Masterizin menyediakan layanan konsultasi tanpa biaya, baik secara online maupun tatap muka langsung di lokasi proyek.

4.     Layanan Nasional
Selain melayani pengurusan PBG Cikarang, Masterizin juga menangani area Bekasi, Bogor, Tangerang, Depok, hingga Karawang.

5.     Legalitas Terjamin
Semua proses mengikuti ketentuan resmi dari OSS RBA dan SIMBG, sehingga hasil akhir dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. 

Tips Penting Sebelum Mengurus PBG

·       Pastikan kepemilikan tanah sudah sah dan tidak dalam sengketa.

·       Siapkan dokumen teknis sesuai standar arsitektur bangunan.

·       Gunakan tenaga ahli bersertifikat untuk mempercepat validasi dokumen.

·       Hindari menggunakan jasa yang tidak terdaftar resmi di OSS.

Jika Anda merasa kesulitan menyiapkan dokumen teknis, serahkan semuanya kepada Masterizin agar proses berjalan cepat dan aman.

Bangunan rumah tinggal Cikarang dengan dokumen PBG resmi 

Call to Action

Segera urus izin bangunan Anda dengan cara yang resmi dan efisien. Jangan biarkan bangunan Anda berisiko hanya karena belum memiliki PBG.

Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis atau penanganan langsung di lapangan.

Kontak Masterizin:
Telepon / WhatsApp: 0889-7666-6588 Alamat Kantor: Ruko Prima Orchard Blok F5, RT 001/012, Jalan Raya Perjuangan, Harapan Baru, Bekasi Utara Instagram:
 @masterizin.id

Masterizin, konsultan perizinan profesional untuk pengurusan IMB, PBG,dan SLF di seluruh Indonesia.

Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis!