Pelajarnuparang.or.id,
Jakarta - Aktivis sekaligus buruh pabrik arloji, Marsinah,
secara resmi ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional pada Senin
(10/11), bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan Nasional di Istana
Kepresidenan, Jakarta.
Dalam prosesi penganugerahan tersebut, keluarga Marsinah
hadir langsung untuk menerima gelar kehormatan yang diberikan oleh pemerintah.
Penetapan ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK Tahun 2025
tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional, sebagaimana disampaikan oleh
Sekretaris Militer Presiden.
Marsinah dianugerahi gelar pahlawan nasional
bersama dengan Presiden ke-2 RI, Soeharto, yang memimpin Indonesia
pada masa ketika Marsinah meninggal dunia. Selain keduanya, terdapat delapan tokoh lain
yang juga mendapatkan gelar serupa tahun ini, termasuk Presiden ke-4 RI Abdurrahman
Wahid (Gus Dur) dan mantan Menteri Luar Negeri sekaligus Rektor
Universitas Padjadjaran, Mochtar Kusumaatmadja.
Marsinah dikenal sebagai aktivis buruh
perempuan pada masa Orde Baru. Ia bekerja di sebuah
pabrik arloji di Sidoarjo, sebelum akhirnya diculik dan dibunuh pada 8 Mei 1993,
setelah dinyatakan hilang selama tiga hari. Jenazahnya kemudian ditemukan di
kawasan hutan dengan tanda-tanda penyiksaan berat. Kasus
kematian tragis ini menjadi perhatian dunia dan tercatat oleh Organisasi Buruh
Internasional (ILO) sebagai Kasus 1773.
Usulan agar Marsinah diangkat menjadi pahlawan
nasional pertama kali mencuat pada Hari Buruh Internasional (1 Mei 2025).
Kala itu, Presiden
RI Prabowo Subianto menyatakan dukungannya terhadap aspirasi
para pekerja dan aktivis yang mengusulkan nama Marsinah untuk dianugerahi gelar
kehormatan tersebut.
“Saya akan mendukung
Marsinah jadi pahlawan nasional,” ujar Prabowo kala itu.

0Komentar
Beri Komentar