Pelajarnuparang.or.id, Jakarta - Aktivis sekaligus buruh pabrik arloji, Marsinah, secara resmi ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional pada Senin (10/11), bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan Nasional di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Dalam prosesi penganugerahan tersebut, keluarga Marsinah hadir langsung untuk menerima gelar kehormatan yang diberikan oleh pemerintah. Penetapan ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional, sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris Militer Presiden.

Marsinah dianugerahi gelar pahlawan nasional bersama dengan Presiden ke-2 RI, Soeharto, yang memimpin Indonesia pada masa ketika Marsinah meninggal dunia. Selain keduanya, terdapat delapan tokoh lain yang juga mendapatkan gelar serupa tahun ini, termasuk Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan mantan Menteri Luar Negeri sekaligus Rektor Universitas Padjadjaran, Mochtar Kusumaatmadja.

Marsinah dikenal sebagai aktivis buruh perempuan pada masa Orde Baru. Ia bekerja di sebuah pabrik arloji di Sidoarjo, sebelum akhirnya diculik dan dibunuh pada 8 Mei 1993, setelah dinyatakan hilang selama tiga hari. Jenazahnya kemudian ditemukan di kawasan hutan dengan tanda-tanda penyiksaan berat. Kasus kematian tragis ini menjadi perhatian dunia dan tercatat oleh Organisasi Buruh Internasional (ILO) sebagai Kasus 1773.

Usulan agar Marsinah diangkat menjadi pahlawan nasional pertama kali mencuat pada Hari Buruh Internasional (1 Mei 2025). Kala itu, Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan dukungannya terhadap aspirasi para pekerja dan aktivis yang mengusulkan nama Marsinah untuk dianugerahi gelar kehormatan tersebut.

“Saya akan mendukung Marsinah jadi pahlawan nasional,” ujar Prabowo kala itu.