Puasa Ramadhan adalah ibadah wajib yang memiliki syarat sah. Salah
satu syarat utamanya adalah niat. Banyak umat Islam menjalankan puasa tanpa
pemahaman yang utuh tentang waktu niat, bentuk niat, dan dampak hukumnya jika
niat tidak terpenuhi. Padahal, dalam fiqih Islam, niat bukan sekadar ucapan,
tetapi penentu sah atau tidaknya ibadah. Artikel ini membahas niat puasa
Ramadhan berdasarkan penjelasan Mabādi’ al-Fiqhiyyah dengan dukungan
kitab fiqih klasik lainnya.
Kedudukan Niat dalam Puasa
Dalam Mabādi’ al-Fiqhiyyah, dijelaskan bahwa niat adalah
qashd al-qalb (kesengajaan hati) untuk melakukan ibadah. Niat menjadi pembeda
antara ibadah dan kebiasaan. Puasa tanpa niat tidak bernilai ibadah, meskipun
secara lahir seseorang menahan makan dan minum.
Hal ini sejalan dengan kaidah dasar fiqih:
“Al-umūru bi maqāshidihā”
Segala perbuatan bergantung pada tujuannya.
(Mabādi’ al-Fiqhiyyah, juz I)
Waktu Niat Puasa Ramadhan
Menurut Mabādi’ al-Fiqhiyyah dan ditegaskan dalam Fathul
Qarib, niat puasa Ramadhan harus dilakukan pada malam hari, sejak terbenam
matahari hingga terbit fajar. Ini karena puasa Ramadhan termasuk ibadah wajib
mu‘ayyan (sudah ditentukan waktunya).
Imam Ibn Qasim dalam Fathul Qarib menyebutkan:
“Disyaratkan niat pada malam hari untuk setiap puasa wajib.”
Pendapat ini diperkuat oleh hadits:
“Barang siapa tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tidak sah
puasanya.”
(HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i)
Lafal Niat: Wajib atau Tidak
Dalam Mabādi’ al-Fiqhiyyah, ditegaskan bahwa niat tempatnya
di hati, bukan di lisan. Melafalkan niat bukan syarat sah, tetapi membantu
menghadirkan kesadaran niat di dalam hati. Karena itu, orang yang berniat dalam
hati tanpa melafalkannya, puasanya tetap sah.
Namun, jika seseorang hanya melafalkan niat tanpa kesengajaan hati,
puasanya tidak sah. Ini sering disalahpahami di masyarakat.
Konsekuensi Hukum Jika Niat Tidak Terpenuhi
Jika niat tidak dilakukan pada waktunya, maka:
- Puasa tidak sah
- Wajib mengqadha
- Tidak gugur kewajiban hanya karena lupa
atau tidak tahu
Fathul Mu‘in menegaskan bahwa ketidaktahuan hukum tidak otomatis menggugurkan
kewajiban qadha dalam ibadah wajib.
Niat puasa Ramadhan bukan formalitas lafaz, tetapi fondasi sahnya
ibadah. Berdasarkan Mabādi’ al-Fiqhiyyah, niat harus hadir di hati,
dilakukan pada malam hari, dan menentukan status hukum puasa. Mengabaikan aspek
ini berarti meremehkan syarat sah ibadah wajib. Pemahaman fiqih yang benar akan
menjaga ibadah Ramadhan dari kekeliruan yang berulang setiap tahun.
Referensi
- Mabādi’ al-Fiqhiyyah, juz I
- Ibn Qasim al-Ghazzi, Fathul Qarib
al-Mujib
- Zainuddin al-Malibari, Fathul Mu‘in
- Imam Nawawi, Al-Majmu’ Syarh
al-Muhadzdzab
- HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i tentang niat puasa

0Komentar
Beri Komentar