Puasa Ramadhan adalah ibadah wajib yang memiliki syarat sah. Salah satu syarat utamanya adalah niat. Banyak umat Islam menjalankan puasa tanpa pemahaman yang utuh tentang waktu niat, bentuk niat, dan dampak hukumnya jika niat tidak terpenuhi. Padahal, dalam fiqih Islam, niat bukan sekadar ucapan, tetapi penentu sah atau tidaknya ibadah. Artikel ini membahas niat puasa Ramadhan berdasarkan penjelasan Mabādi’ al-Fiqhiyyah dengan dukungan kitab fiqih klasik lainnya.

Kedudukan Niat dalam Puasa

Dalam Mabādi’ al-Fiqhiyyah, dijelaskan bahwa niat adalah qashd al-qalb (kesengajaan hati) untuk melakukan ibadah. Niat menjadi pembeda antara ibadah dan kebiasaan. Puasa tanpa niat tidak bernilai ibadah, meskipun secara lahir seseorang menahan makan dan minum.

Hal ini sejalan dengan kaidah dasar fiqih:

“Al-umūru bi maqāshidihā”

Segala perbuatan bergantung pada tujuannya.

(Mabādi’ al-Fiqhiyyah, juz I)

Waktu Niat Puasa Ramadhan

Menurut Mabādi’ al-Fiqhiyyah dan ditegaskan dalam Fathul Qarib, niat puasa Ramadhan harus dilakukan pada malam hari, sejak terbenam matahari hingga terbit fajar. Ini karena puasa Ramadhan termasuk ibadah wajib mu‘ayyan (sudah ditentukan waktunya).

Imam Ibn Qasim dalam Fathul Qarib menyebutkan:

“Disyaratkan niat pada malam hari untuk setiap puasa wajib.”

Pendapat ini diperkuat oleh hadits:

“Barang siapa tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tidak sah puasanya.”
(HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i)

Lafal Niat: Wajib atau Tidak

Dalam Mabādi’ al-Fiqhiyyah, ditegaskan bahwa niat tempatnya di hati, bukan di lisan. Melafalkan niat bukan syarat sah, tetapi membantu menghadirkan kesadaran niat di dalam hati. Karena itu, orang yang berniat dalam hati tanpa melafalkannya, puasanya tetap sah.

Namun, jika seseorang hanya melafalkan niat tanpa kesengajaan hati, puasanya tidak sah. Ini sering disalahpahami di masyarakat.

Konsekuensi Hukum Jika Niat Tidak Terpenuhi

Jika niat tidak dilakukan pada waktunya, maka:

  • Puasa tidak sah
  • Wajib mengqadha
  • Tidak gugur kewajiban hanya karena lupa atau tidak tahu

Fathul Mu‘in menegaskan bahwa ketidaktahuan hukum tidak otomatis menggugurkan kewajiban qadha dalam ibadah wajib.

Niat puasa Ramadhan bukan formalitas lafaz, tetapi fondasi sahnya ibadah. Berdasarkan Mabādi’ al-Fiqhiyyah, niat harus hadir di hati, dilakukan pada malam hari, dan menentukan status hukum puasa. Mengabaikan aspek ini berarti meremehkan syarat sah ibadah wajib. Pemahaman fiqih yang benar akan menjaga ibadah Ramadhan dari kekeliruan yang berulang setiap tahun.

Referensi

  1. Mabādi’ al-Fiqhiyyah, juz I
  2. Ibn Qasim al-Ghazzi, Fathul Qarib al-Mujib
  3. Zainuddin al-Malibari, Fathul Mu‘in
  4. Imam Nawawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab
  5. HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i tentang niat puasa