Puasa Ramadhan sering dipahami sebatas menahan lapar dan dahaga. Pemahaman ini tidak keliru, tetapi belum utuh. Dalam fiqih Islam, puasa memiliki rukun, syarat, dan ketentuan hukum yang menentukan sah atau tidaknya ibadah. Kitab Fathul Qorib menjelaskan bahwa puasa adalah ibadah yang terikat aturan, bukan sekadar kebiasaan tahunan. Artikel ini mengulas pelajaran fiqih puasa Ramadhan berdasarkan Fathul Qorib agar umat menjalankan puasa secara benar dan bernilai ibadah.
Hakikat Puasa Menurut Fiqih
Dalam Fathul Qorib, puasa didefinisikan sebagai menahan diri
dari hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari
dengan disertai niat. Definisi ini menegaskan bahwa puasa tidak cukup dengan
menahan makan dan minum, tetapi harus memenuhi unsur niat dan waktu yang
ditentukan.
Niat sebagai Penentu Sah Puasa
Fathul Qorib menjelaskan bahwa niat adalah syarat sah puasa Ramadhan dan harus
dilakukan pada malam hari. Puasa tanpa niat tidak sah, meskipun seseorang tidak
makan dan minum seharian. Hal ini menunjukkan bahwa puasa adalah ibadah sadar,
bukan sekadar rutinitas.
Ketentuan ini sejalan dengan hadits Nabi ﷺ:
“Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Menahan Diri dari Hal yang Membatalkan Puasa
Puasa Ramadhan juga menuntut kehati-hatian dalam menjaga diri dari
pembatal puasa. Dalam Fathul Qorib dijelaskan bahwa masuknya sesuatu ke
dalam rongga tubuh secara sengaja, meskipun sedikit, dapat membatalkan puasa.
Ini menunjukkan bahwa puasa bukan hanya soal lapar, tetapi juga disiplin
terhadap aturan syariat.
Nilai Edukatif Puasa Ramadhan
Fiqih puasa dalam Fathul Qorib mengajarkan kedisiplinan,
tanggung jawab, dan kesadaran hukum. Puasa melatih umat untuk taat pada aturan
meskipun tidak diawasi manusia. Inilah makna puasa yang melampaui aspek fisik.
Puasa Ramadhan bukan sekadar menahan lapar dan dahaga. Berdasarkan penjelasan Fathul Qorib, puasa adalah ibadah yang memiliki aturan jelas dan konsekuensi hukum. Memahami fiqih puasa membantu umat menjalankan Ramadhan dengan benar dan terhindar dari kesalahan yang merusak nilai ibadah. Puasa yang sah adalah puasa yang dilakukan dengan ilmu dan kesadaran.
Referensi
- Ibn Qasim al-Ghazzi, Fathul Qorib
al-Mujib
- Abu Syuja’, Matn al-Ghayah wa al-Taqrib
- Imam Nawawi, Al-Majmu’ Syarh
al-Muhadzdzab
- Zainuddin al-Malibari, Fathul Mu‘in
- HR. Bukhari dan Muslim tentang niat

0Komentar
Beri Komentar