Puasa Ramadhan sering dipahami sebatas menahan lapar dan dahaga. Pemahaman ini tidak keliru, tetapi belum utuh. Dalam fiqih Islam, puasa memiliki rukun, syarat, dan ketentuan hukum yang menentukan sah atau tidaknya ibadah. Kitab Fathul Qorib menjelaskan bahwa puasa adalah ibadah yang terikat aturan, bukan sekadar kebiasaan tahunan. Artikel ini mengulas pelajaran fiqih puasa Ramadhan berdasarkan Fathul Qorib agar umat menjalankan puasa secara benar dan bernilai ibadah.

Hakikat Puasa Menurut Fiqih

Dalam Fathul Qorib, puasa didefinisikan sebagai menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari dengan disertai niat. Definisi ini menegaskan bahwa puasa tidak cukup dengan menahan makan dan minum, tetapi harus memenuhi unsur niat dan waktu yang ditentukan.

Niat sebagai Penentu Sah Puasa

Fathul Qorib menjelaskan bahwa niat adalah syarat sah puasa Ramadhan dan harus dilakukan pada malam hari. Puasa tanpa niat tidak sah, meskipun seseorang tidak makan dan minum seharian. Hal ini menunjukkan bahwa puasa adalah ibadah sadar, bukan sekadar rutinitas.

Ketentuan ini sejalan dengan hadits Nabi :

“Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Menahan Diri dari Hal yang Membatalkan Puasa

Puasa Ramadhan juga menuntut kehati-hatian dalam menjaga diri dari pembatal puasa. Dalam Fathul Qorib dijelaskan bahwa masuknya sesuatu ke dalam rongga tubuh secara sengaja, meskipun sedikit, dapat membatalkan puasa. Ini menunjukkan bahwa puasa bukan hanya soal lapar, tetapi juga disiplin terhadap aturan syariat.

Nilai Edukatif Puasa Ramadhan

Fiqih puasa dalam Fathul Qorib mengajarkan kedisiplinan, tanggung jawab, dan kesadaran hukum. Puasa melatih umat untuk taat pada aturan meskipun tidak diawasi manusia. Inilah makna puasa yang melampaui aspek fisik.

Puasa Ramadhan bukan sekadar menahan lapar dan dahaga. Berdasarkan penjelasan Fathul Qorib, puasa adalah ibadah yang memiliki aturan jelas dan konsekuensi hukum. Memahami fiqih puasa membantu umat menjalankan Ramadhan dengan benar dan terhindar dari kesalahan yang merusak nilai ibadah. Puasa yang sah adalah puasa yang dilakukan dengan ilmu dan kesadaran.

Referensi

  1. Ibn Qasim al-Ghazzi, Fathul Qorib al-Mujib
  2. Abu Syuja’, Matn al-Ghayah wa al-Taqrib
  3. Imam Nawawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab
  4. Zainuddin al-Malibari, Fathul Mu‘in
  5. HR. Bukhari dan Muslim tentang niat